Permendikbud No. 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 2014
TENTANG
BIMBINGAN DAN
KONSELING
PADA PENDIDIKAN DASAR
DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi
hidup, peserta didik memerlukan sistem layanan pendidikan di satuan pendidikan
yang tidak hanya mengandalkan layanan pembelajaran mata pelajaran/bidang studi
dan manajemen, tetapi juga layanan bantuan khusus yang lebih bersifat
psiko-edukatif melalui layanan bimbingan dan konseling;
b.
bahwa setiap peserta didik satu dengan lainnya
berbeda kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang
keluarga serta pengalaman belajar yang menggambarkan adanya perbedaan masalah
yang dihadapi peserta didik sehingga memerlukan layanan Bimbingan dan
Konseling;
c.
bahwa Kurikulum 2013 mengharuskan peserta didik
menentukan peminatan akademik, vokasi, dan pilihan lintas peminatan serta
pendalaman peminatan yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling;
d.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
4.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
5.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1
Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.
2. Konseli adalah penerima layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan.
3. Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
4. Guru Bimbingan dan Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling.
5. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).
Pasal 2
Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan pendidikan memiliki
fungsi:
a. pemahaman diri dan
lingkungan;
b. fasilitasi pertumbuhan dan
perkembangan;
c. penyesuaian diri dengan diri
sendiri dan lingkungan;
d. penyaluran pilihan pendidikan,
pekerjaan, dan karir;
e. pencegahan timbulnya masalah;
f. perbaikan dan
penyembuhan;
g. pemeliharaan kondisi pribadi
dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri Konseli;
h. pengembangan potensi optimal;
i. advokasi diri
terhadap perlakuan diskriminatif; dan
j. membangun adaptasi
pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan
sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan
belajar, dan kebutuhan Konseli.
Pasal 5
a.
diperuntukkan bagi semua dan tidak diskriminatif;
b.
merupakan proses individuasi;
c.
menekankan pada nilai yang positif;
d.
merupakan tanggung jawab bersama antara kepala satuan
pendidikan, Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling, dan pendidik lainnya
dalam satuan pendidikan;
e.
mendorong Konseli untuk mengambil dan merealisasikan
keputusan secara bertanggungjawab;
f.
berlangsung dalam berbagai latar kehidupan;
g.
merupakan bagian integral dari proses pendidikan;
h.
dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia;
i.
bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan;
j.
dilaksanakan sesuai standar dan prosedur profesional
Bimbingan dan Konseling; dan
k.
disusun berdasarkan kebutuhan Konseli.
Pasal 6
a.
layanan dasar;
b.
layanan peminatan dan perencanaan individual;
c.
layanan responsif; dan
d.
layanan dukungan sistem.
(2) Bidang layanan Bimbingan dan Konseling mencakup:
a.
bidang layanan pribadi;
b.
bidang layanan belajar;
c.
bidang layanan sosial; dan
d.
bidang layanan karir.
(3) Komponen layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan bidang layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam
program tahunan dan semester dengan mempertimbangkan komposisi dan proporsi
serta alokasi waktu layanan baik di dalam maupun di luar kelas. (4) Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di dalam kelas dengan beban belajar 2 (dua) jam perminggu.
(5) Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di luar kelas, setiap kegiatan layanan disetarakan dengan beban belajar 2 (dua) jam perminggu.
Pasal 7
(1) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling dibedakan atas:
a.
jumlah individu yang dilayani;
b.
permasalahan; dan
c.
cara komunikasi layanan.
(2) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan
jumlah individu yang dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan melalui layanan individual, layanan kelompok, layanan klasikal,
atau kelas besar.
(3) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan
permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui
pembimbingan, konseling, atau advokasi.
(4) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan
cara komunikasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan
melalui tatap muka atau media.
Pasal 8
(1) Mekanisme layanan Bimbingan dan Konseling meliputi:
a.
mekanisme pengelolaan; dan
b.
mekanisme penyelesaian masalah.
(2) Mekanisme pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan langkah-langkah dalam pengelolaan program Bimbingan dan
Konseling pada satuan pendidikan yang meliputi langkah: analisis kebutuhan,
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengembangan
program.
(3) Mekanisme penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh Konselor dalam
pelayanan Bimbingan dan Konseling kepada Konseli atau peserta didik yang
meliputi langkah: identifikasi, pengumpulan data, analisis, diagnosis,
prognosis, perlakuan, evaluasi, dan tindak lanjut pelayanan.
(4) Program Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dievaluasi untuk mengetahui keberhasilan layanan dan pengembangan
program lebih lanjut.
Pasal 9
(1) Layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan
dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling.
(2) Tanggung jawab pelaksanaan layanan Bimbingan dan
Konseling pada satuan pendidikan dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan
dan Konseling.
(3) Pada satuan pendidikan yang mempunyai lebih dari satu
Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling kepala satuan pendidikan menugaskan
seorang koordinator.
(4) Tanggung jawab pengelolaan program layanan Bimbingan dan
Konseling pada satuan pendidikan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan.
(5) Dalam melaksanakan layanan, Konselor atau Guru Bimbingan
dan Konseling dapat bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di dalam
dan di luar satuan pendidikan.
(6) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
mendukung pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling yang dilakukan dalam
bentuk antara lain: mitra layanan, sumber data/informasi, konsultan, dan
narasumber melalui strategi layanan kolaborasi, konsultasi, kunjungan, ataupun
alih-tangan kasus.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SD/MI atau
yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling.
(2) Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs atau
yang sederajat, SMA/MA atau yang sederajat, dan SMK/MAK atau yang sederajat
dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dengan rasio satu
Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling melayani 150 orang Konseli atau
peserta didik.
Pasal 11
(1) Guru Bimbingan dan Konseling dalam jabatan yang belum
memiliki kualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan
dan konseling dan kompetensi Konselor, secara bertahap ditingkatkan
kompetensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Calon Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling harus
memiliki kualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan
dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling menggunakan Pedoman
Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Pedoman Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) perlu diatur lebih rinci dalam bentuk panduan operasional layanan
Bimbingan dan Konseling.
(3) Panduan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur
Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
Semua ketentuan tentang bimbingan dan konseling pada
pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam Peraturan Menteri yang sudah ada
sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. -7-
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal
8 Oktober 2014
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2014 NOMOR 1544
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001

Komentar
Posting Komentar